NEGARA
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori
Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
Warga
Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau
warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di
dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat
juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut
dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan
warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada
dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
HUKUM
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Demikian yang dapat saya sampaikan tentang Pengertian Hukum semoga informasi diatas dapat bermanfaat.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Demikian yang dapat saya sampaikan tentang Pengertian Hukum semoga informasi diatas dapat bermanfaat.
Referensi:
temukanpengertian.blogspot.com/.../pengertian-hukum
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
No comments:
Post a Comment